Untuk pelaporan klaim, petani bersama petugas dinas pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui Branch Office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim seperti, tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian RI dan Polis Induk.
“Serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Polis Induk,” tuturnya.
Ia menambahkan, data klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017 sampai dengan 2020 mencapai Rp14,588,301,200.
“Dengan contoh tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,” ucapnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)