"Bagaimana kami bisa cepat sementara akses kami sendiri sulit kita tempuh," ujar personel Damkar Jakarta Timur ini.
Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selain itu, pasal ini juga menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.
(Fakhrizal Fakhri )