Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Habib Rizieq Bermuatan Politis

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Sabtu 27 Maret 2021 05:35 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Usai Sidang, Habib Rizieq: Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan!

Menurut tim pengacara Habib Rizieq Shihab, kondisi apa yang melatar belakangi JPU menggunakan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Padahal, lanjut tim pengacara, asal muasal UU itu tercipta karena Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan berada dalam situasi darurat perang.

"Pasal 11, pasal 12, pasal 14, pasal 15 C adalah untuk mengatasi kondisi-kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah dan antek-anteknya terbukti dari ibukotanya yang dipindahkan," kata tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya