Aksi kedua dilakukan 15 Maret 2021 bertepatan dengab Hari Raya Nyepi. Pelaku merusak kotak uang di mesin ATM dengan linggis dan mengambil uang Rp2,5 juta.
Aksi di kedua lokasi itu terekam CCTV hingga akhirnya pelaku ditangkap di guest house di Canggu, Kuta Utara. "Kerugian akibat rusaknya mesin ATM sebesar Rp85 juta," papar Djuhandani.
Baca Juga: Waspada Skimming, Ini Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Pandemi
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus serupa di negaranya. "Kita akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengembangkan kasus ini," imbuh dia.
Pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Juga Pasal 30 Ayat (1) junto Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Arief Setyadi )