JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu 28 Maret 2021.
Baca juga: PSBB Total, Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat untuk Berlakukan SIKM
Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).