JAKARTA - Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap lampu rotator yang terpasang di kendaraan motor gede (moge) Harley Davidson, Minggu (28/3/2021).
Dalam postingan akun Instagram @satpawalpoldametrojaya, penertiban Rotator di Kendaraan R2 Jajaran Unit 2 Sat dipimpin oleh AKP Harnas Prihandito SIK. Cakra 72
"Melaksanakan penertiban kendaraan R2 yang menggunakan Rotator bukan Peruntukanya di JL medan merdeka barat Jakarta Pusat," ujar postingan dalam akun tersebut, Minggu (28/3/2021) kemarin.
Baca Juga: Terobos Ring 1 Istana, Perwakilan Anggota Moge: Kami Tak Akan Ulangi Lagi
Sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan