Aksi Patwal Polda Metro Jaya Tertibkan Rotator Moge Harley Viral di Medsos

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 14:13 WIB
Satlantas Polda Metro Jaya menertibkan lampu rotator moge.(Foto:MNC Portal)
Share :

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Tak Ada Ancaman, Paspampres Lepas Pengendara Moge yang Terobos Ring 1

Dalam postingan tersebut pihak kepolisian juga menanggapi pertanyaan dari sejumlah netizen, salah satunya yakni pertanyaan berikut ini: "Pik pilisi kik cimi mitir kicil sih ying ditililing? Kik hirliy gik pirnih di tiling?"

"Semua sama. Tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi kalau ga lengkap / tidak standar kuy motornya kita ajak nginep dulu di polda yak. Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan Rotator / strobo di kendaraan yang bukan peruntukanya. Demi menjaga kenyamanan penggunaan jalan lain," kata admin akun Instagram @satpawalpoldametrojaya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya