Setelah itu pelaku langsung merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal kemudian meninggalkan kotak amal tersebut di dalam hutan.
"Keesokkan harinya pengurus masjid melihat kotak amal yang didalam masjid telah hilang, setelah itu langsung mengecek CCTV masjid dan ternyata benar kotak amal telah di curi oleh pelaku, atas kejadian tersebut masjid Al ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp300 ribu," ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim IPDA Arzuan.
Pasca mendapat laporan dari pengurus Masjid Al Ikhlas, Adlin bin Lekat (52), jajaran Polsek Tanah Abang pun langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Purun Kecamatan Penukal.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(Awaludin)