KENDARI - Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, kembali membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 7,4 gram. Tersangka berinisial As alias Madi (26) dan IP (20) dibekuk di dua lokasi berbeda.
Saat tersangka As diamankan bersama barang bukti 7 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 3.40 gram.
Baca juga: Transaksi Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi
Barang non narkotika berupa 1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat, 1 (satu) sachet bungkusan ExtraJoss warna kuning dan 1(satu) unit HP merk REDMI warna biru 1 (satu) lembar celana panjang merek Versus warna coklat.
Sedangkan tersangka IP diperkuat barang bukti narkotika 10 (sepuluh) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 4,00 gram.
Baca juga: Selalu Ramai Dikunjungi Remaja, Ternyata Warung Kopi Ini Juga Jual Narkoba
Barang bukti non narkotika 12 sachet kosong bekas pakai narkotika, 53 sachet kosong ukuran 3x5 cm, 3 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y12 warna biru, 1(satu) unit timbangan digital merk Amput warna hitam dan 1 (satu) lembar Celana panjang Jeans merk Jcc sporty warna hitam.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti pada Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim menangkap target As saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah dompet di saku target yang berisikan 7 (tujuh) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.