Edarkan Sabu, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 03:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

KENDARI - Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, kembali membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 7,4 gram. Tersangka berinisial As alias Madi (26) dan IP (20) dibekuk di dua lokasi berbeda.

Saat tersangka As diamankan bersama barang bukti 7 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 3.40 gram.

Baca juga:  Transaksi Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Barang non narkotika berupa 1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat, 1 (satu) sachet bungkusan ExtraJoss warna kuning dan 1(satu) unit HP merk REDMI warna biru 1 (satu) lembar celana panjang merek Versus warna coklat.

Sedangkan tersangka IP diperkuat barang bukti narkotika 10 (sepuluh) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 4,00 gram.

Baca juga:  Selalu Ramai Dikunjungi Remaja, Ternyata Warung Kopi Ini Juga Jual Narkoba

Barang bukti non narkotika 12 sachet kosong bekas pakai narkotika, 53 sachet kosong ukuran 3x5 cm, 3 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y12 warna biru, 1(satu) unit timbangan digital merk Amput warna hitam dan 1 (satu) lembar Celana panjang Jeans merk Jcc sporty warna hitam.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti pada Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim menangkap target As saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah dompet di saku target yang berisikan 7 (tujuh) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya