JAKARTA – Jagat media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan viralnya potongan video live streaming ajakan membakar bendera merah putih. Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bergerak cepat dengan melalukan patroli cyber. Polisi menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan. Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
(Baca juga: Viral! Diduga Wasiat 'Pengantin' Bom Gereja Katedral Beredar di Media Sosial)
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pelaku siaran langsung diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt. Dia melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
(Baca juga: Aksi Heroik Emen si Tukang Becak Luluh Lantahkan Tank Canggih Inggris)
Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja ”.
“Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih,” tegas Iqbal dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” sambungnya.
Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian / SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sehingga dilakukan penangkapan kepada tersangka Ferry Pakage bersama 1 (satu) rekannya yakni Gerius Wenda pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 , pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua,”terangnya.