Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pria dan Wanita Terduga Teroris di Condet
Poin kedua, tindakan teror bom tersebut, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh agama manapun dan merupakan tindakan yang nyata-nyata melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia.
Poin ketiga, menyatakan keprihatinan atas masih berkembangnya ajaran tindak kekerasan (ekstrimisme dan radikalisme) termasuk di dalamnya adalah pembenaran perilaku menyerang pihak-pihak yang dianggap memiliki perbedaan.
"Poin keempat, meminta kepada Pemerinah dan Polri pada khususnya untuk mengusut tuntas pelaku teror bom tersebut, termasuk menangkap dan memproses seluruh jaringan yang terlibat," ujarnya.
MRPTNI pada poin selanjutnya juga meminta agar pihak keamanan memperketat pengawasan tempat-tempat ibadah dan terus meningkatkan kerukunan antarumat beragama di seluruh tanah air.