ETLE Bekasi, Polisi Imbau Kendaraan segera Balik Nama

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 19:31 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

BEKASI - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyebutkan penerapan Electronic Traffic Law (ETLE), atau tilang elektronik di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja. Namun, dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan segera ditindak.

"Sekarang sifatnya masih berupa peneguran, tapi akan segera diberlakukan tindakan berupa tilang," kata Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/3/2021).

Baca juga:  63.813 Pelanggar Lalin di Kota Bandung Tertangkap Kamera ETLE

Menurut dia, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, kata dia, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Dalam waktu dekat, masih kita sosialisasikan sampai diterapkan," ucapnya.

Baca juga:  Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Pelanggar Mulai Ditindak!

Namun, lanjut dia, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut. Disebabkan pemilik baru kendaraan belum melalukan balik nama.

"Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya