Survei Kesehatan Keluarga Nasional, yang dilakukan pada 2015 – 2016 mengungkapkan 33 persen wanita menikah berusia 15-49 tahun mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional dari pasangan.
Tapi, dari para korban ini, hanya 14 persen mencari pertolongan dan 77 persen tidak pernah membicarakannya.
Hampir 34.000 pemerkosaan dilaporkan terjadi di negara itu setiap tahun meskipun undang-undang yang ketat diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerkosaan dan kekerasan seksual telah menjadi sorotan di India sejak pemerkosaan dan pembunuhan geng tahun 2012 terhadap seorang wanita muda di Delhi, yang mendorong ribuan orang menuntut undang-undang yang lebih ketat.
Kemarahan atas kematiannya menyebabkan legislator mengesahkan undang-undang baru yang keras terhadap kekerasan seksual. Termasuk hukuman mati untuk pemerkosaan dalam beberapa kasus.
Hukuman penjara untuk pemerkosa digandakan menjadi 20 tahun serta mengkriminalisasi voyeurisme, penguntitan dan perdagangan perempuan.
(Susi Susanti)