Kejagung Periksa Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 01:33 WIB
Kejagung (Dok Sindo)
Share :

Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh?" kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi, Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya