JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, bakal menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, pada hari ini. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada sore hari.
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," kata Takdir Suhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Rabu (31/3/2021).
Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, jaksa berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada.
Baca Juga : Nurhadi Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK : Berlebihan!
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.