JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Irjen Reynhard Saud Poltak Silitonga mengungkapkan tidak adanya beberapa nama narapidana korupsi yang mengikuti penyuluhan antikorupsi yang diselenggarakan Ditjen PAS Kemenkumham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Napi korupsi yang tidak ikut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar; mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto; dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Baca Juga: Perangi Korupsi, KPK Gembleng Napi Asimilasi di Lapas Sukamiskin
Menurut Reynhard, ketiga narapidana itu tidak mendapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Dan juga mereka tidak mendapat program asimilasi dan masa penahanannya belum akan berakhir.
"Yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama. Jadi, yang belum mendapatkan itu ya tidak dapat asimilasi, dapat bekerja sama ini dari keterangan kami mintakan kepada penyidik, maka akan ada surat keterangan bahwa warga binaan itu dapat bisa bekerja sama," ujar Reynhard di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).