Firli mengatakan, saat ini KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan penyidik bukan berdasarkan hari.
Baca juga: Usut Korupsi Cukai, KPK Panggil Kepala BP Intan
"Untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti. Dengan itu kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi," kata Firli.
Dengan hal itu, menurut Firli pihaknya tidak akan terburu-buru dalam penetapan dan pengumuman tersangka secara sembarangan.
"Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya, menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman," pungkasnya.
(Awaludin)