"Kalau tidak disiar ulang jelas ini diskrimnatif, saya minta penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR dan secara hukum harus digugat karena kita punya UU Antidiskriminasi," tegasnya.
Menanggapi protes Habib Rizieq, pihak majelis hakim pun mengaku akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut. Setetah itu, majelis hakim akan mengkomunikasikan hal ini ke bagian teknis terkait permintaan Habib Rizieq tersebut.
"Terima kasih, terkait usulan penasihat hukum dan terdakwa bahwa sidang perkara ini disiarkan secara langsung nanti kami akan komunikasikan dengan bagian teknis IT, dan kemudian terkait usulan terdakwa bahwa eksepsi kemarin yang tidak disiarkan apakah bisa disiarkan ulang atau tidak, nanti akan kami komunikasikan dengan bagaiam teknis dan majelis lain, untuk sementara ditampung dulu," ucap Hakim.
(Qur'anul Hidayat)