"Mobil Brimob untuk evakuasi, sewaktu-waktu diperlukan untuk evakuasi terhadap terdakwa, kuasa hukum apabila ada situasi-situasi yang tidak memungkinkan. Jadi bukan karena terkait keberadaan HH tersangka perakit bom pernah datang ke lingkungan sekitar persidangan Rizieq Shihab," tegas Erwin Kurniawan.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq, JPU Kutip Hadis soal Penegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Fakhrizal Fakhri )