Langgar Prokes, Simpatisan Habib Rizieq Tak Diperbolehkan Masuk PN Jaktim

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 15:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya