Kasus Korupsi Cukai, KPK Selisik Pengadaan Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 12:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan dari Kepala BP Bintan Mohd Saleh H. Umar. Hal itu dikonfirmasi usai Saleh diperiksa sebagai saksi pads Rabu 31 Maret, kemarin.

Saleh diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

"Diperiksa terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Saleh juga dikonfirmasi mengenai tugas pokok dan fungsi selaku Kepala BP Kawasan Bintan.

"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," jelasnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.

Baca Juga : Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Digelar Daring dan Luring 12 April 2021

KPK pun telah melakukan penggeledahan 4 lokasi berbeda antara lain, Kompleks perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya