Namun setelah mengirimkan uang tersebut, korban belum juga mendapatkan kabar, kapan proyek tersebut akan dikerjakan. Karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada, korban mulai curiga, apalagi MI juga mulai susah dihubungi. Akhirnya korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Berbah.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan MI dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Berbah. “MI kami tangkap di Jakarta Utara,” paparnya.
MI dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)