KPK Cecar Istri Nurhadi soal Penyewaan Rumah di Simprug untuk Tempat Persembunyian

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 02 April 2021 20:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, terkait penyewaan rumah di daerah Simprug, Jakarta. Rumah itu diduga sebagai tempat persembunyian Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RY).

Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Tin Zuraida (PNS) didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug. Saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama NHD dan RH," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Selain Tin, tim penyidik memeriksa saksi lainnya seorang swasta yakni Bona Sakti Nasution. Bona dikonfirmasi mengenai pertemuan dengan Tin Zuraida.

"Bona Sakti Nasution (Swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono.

Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan TZ (Tin Zuraida) dan keluarga Nurhadi lainnya beserta 2 (dua) orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga : Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding

Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya