Baleg DPR Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 05 April 2021 19:18 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Diketahui, RUU ini salah satu yang masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg yang digelar pada Senin (5/4/2021) siang. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidhowi selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik sebelum menutup jalannya sidang.

"Kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" tanya Baidowi yang langsung disetujui oleh anggota Baleg yang hadir baik secara langsung maupun virtual, Senin (5/4/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek ini selanjutnya meminta masing-masing fraksi partai politik untuk segera mengirimkan sejumlah anggotanya untuk masuk ke dalam Panja RUU Larangan Minol.

Baca Juga : PPP Pastikan Minuman Alkohol untuk Adat dan Keagamaan Dikecualikan

"Ke depan, Panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol," ujar dia.

Baca Juga : RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Baleg DPR Bentuk Panja

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya