BEKASI – Jelang pelaksanaan Ramadan 1442 Hijrah, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya menggelar Sholat Tarawih berjamaah di masjid. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat Bekasi untuk menggelar Sholat Tarawih di masjid, dengan syarat harus berada di zona hijau dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Hanya diperbolehkan dalam zona hijau, kalayu zona merah tidak diperbolehkan,” katanya.
Baca juga: Sholat Tarawih Bakal Digelar di Seluruh Masjid dan Mushola di Jateng
Untuk itu dalam pelaksanaanya, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) soal persyarakat yang harus dipenuhi agar bisa Sholat Tarawih di masjid.