“Harus berjarak dan menggunakan masker,” ucapnya.
Sedangkan untuk wilayah yang berada di dalam zona kuning, Pemkot Bekasi sedianya juga tidak akan melarang, namun protokol kesehatan mesti diperketat dalam pelaksanaannya.
Baca juga: JK Usul Sholat Tarawih Dibagi 2 Shift, Ini Respons Muhammadiyah dan PBNU
”Misalnya, ada RT ada zona kuning, zona kuning itu kan kasusnya ada 1 sampai 5 warga yang terpapar Covid-19, tapi kan bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan Sholat Tarawih, hanya saja prokes nya diperketat dibandingkan dari zona hijau,” ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)