1.388 Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Persidangan Habib Rizieq

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 09:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Langgar Prokes, Simpatisan Habib Rizieq Tak Diperbolehkan Masuk PN Jaktim

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya