Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 10:56 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara karantina kesehatan yang menjeratnya.

Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.

Baca juga: 1.388 Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Persidangan Habib Rizieq

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya