BITUNG - Diduga kuat cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, TT alias Tomi (41) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban.
Warga di salah satu kelurahan wilayah kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin 5 Maret 2021.
Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi bahwa Tomi mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhi korban.
Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali, di mana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
Baca juga: Keperawanan Anaknya Direnggut, Orangtua Lapor Polisi