Selain itu, Aziz juga berharap, Polri bisa membuka identitas dari dua orang yang telah resmi dijadikan tersangka tersebut.
"Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
(Awaludin)