2 Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ini Tanggapan Eks Pengacara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 10:40 WIB
Mantan kuasa hukum Laskar FPI, Azis Yanuar (foto: Dok Okezone)
Share :

Selain itu, Aziz juga berharap, Polri bisa membuka identitas dari dua orang yang telah resmi dijadikan tersangka tersebut.

"Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya