Nyolong Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi, Pegawai KPK Langsung Dipecat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 April 2021 12:55 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai lembaga antirasuah berinisial IGAS. IGAS dipecat setelah ketauan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Baca juga:  Pegawai KPK Nekat Mencuri Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi

Sidang etik terhadap IGAS digelar pada hari ini. Dalam persidangan, IGAS yang merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dinyatakan bersalah karena telah terbukti mencuri emas batangan seberat 1900 gram atau 1,9 kilogram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya