Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 08 April 2021 20:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal (1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA Bahwa kasus itu bukan pidana," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat SP3 sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Baca Juga : Pegawai KPK Nekat Mencuri Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obligasi BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya bahkan sempat resmi masuk daftar buron KPK pada 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. ”Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya