Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Muchlis Jr/Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas bertugas memberikan pengarahan dan pelaksanaan dalam penanganan hak negara yang berasal dari BLBI.

Terdapat empat poin tugas pengarahan satgas BLBI diantaranya pertama, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan, penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Baca juga:  Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Berikut Susunannya

Kedua, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Ketiga, memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Baca juga:  Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!

"Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," tulis Kepres yang dilution pada, Jumat (9/4/2021).

Satgas juga bertugas melaksanakan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI. Terdapat enam tugas Satgas BLBI di antaranya. Pertama, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Kedua, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya