Gubernur Anies Perbolehkan Bukber saat Ramadhan di Restoran, Asal...

Antara, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 16:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Sindo)
Share :

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah Ramadhan di masa pandemi. Menko PMK bilang, ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri yaitu shalat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat," katanya melalui akun sekretariat presiden, Senin (5/4).

Dia menambahkan, shalat tarawih itu dibolehkan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.

"Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya