Adapun aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa libur Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wagub DKI: ASN yang Mudik Akan Dikenakan Sanksi
Ariza mengimbau, agar warga Jakarta diminta sebisa mungkin tetap beraktivitas di rumah. Keluar rumah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Pagi ini kita melaksanakan apel. Kita melihat keseriusan jajaran, aparat mendukung program pemerintah pusat, gugus tugas, dan kita semua," pungkasnya.
(Awaludin)