Baca Juga: Pandemi Mulai Terkendali, Anies: Masyarakat Jangan Khianati Protokol Kesehatan!
Ia mencontohkan, konsep paspor vaksin bisa diterapkan, seperti yang dilakukan oleh Afrika Selatan ketika mengalami endemik yellow fever, asalkan vaksinnya tersedia dan gratis. Namun, secara umum dan masih dalam situasi pandemi ia menyarankan untuk tidak diberlakukan.
Dicky menekankan, ketika seseorang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, tidak menjamin 100 persen seseorang itu tidak membawa dan menularkan virus kepada orang lain. Maka dari itu, jika pemerintah memang akan memberlakukan persyaratan paspor vaksin Covid-19, tetap harus dilengkapi dengan testing swab PCR dengan hasil negatif.
“Menurut saya, sertifikat vaksin ini bisa diterapkan sebagai dasar bahwa ketika seseorang masuk satu wilayah, satu negara kemudian di tes PCR itu negatif, dan tidak ada gejala, dia tidak dikenakan kewajiban untuk karantina itu bisa. Tidak diwajibkan untuk karantina. Dengan catatan juga bahwa durasi atau masa sejak penyuntikan vaksin yang keduanya itu, masih dalam periode tiga hingga enam bulan dari sejak penyuntikan, kalau lebih dari itu ya gak bisa,” jelas Dicky.
Paspor atau sertifikat vaksin Covid-19 merupakan sebuah bukti vaksinasi yang memungkinkan orang-orang untuk keluar dan masuk ke sebuah negara tanpa melalui proses karantina. Beberapa negara diketahui sudah meluncurkan paspor vaksin Covid-19, dan salah satunya adalah China.
(Arief Setyadi )