Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS Tahun Ini Cuma Dua Hari, Begini Isinya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 14:39 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Di dalam Perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021.

Di mana cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 202l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.

Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.

Baca juga: Momen Presiden Jokowi Hadiahi Jaket Kesayangan untuk 2 Pemuda NTT

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya