Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS Tahun Ini Cuma Dua Hari, Begini Isinya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 14:39 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
Share :

Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Baca juga: Jokowi : Selamat Datang Ramadhan, Semoga Negeri Ini Dijauhkan dari Penyakit dan Bencana

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dimana Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya