Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Pil Tramadol dan Eximer Disita

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 09:46 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam tersangka penjual obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi. Enam tersangka tersebut diamankan petugas berdasarkan hasil operasi cipta kondisi. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti 1.963 butir pil tramadol, 5.609 butir pil eximer.

”Pelakunya langsung kami amankan, dan barang bukti kita musnahkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (13/4/2021).

Penangkapan keenam tersangka penjual obat keras itu hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat. Obat-obat keras itu dijual para tersangka dengan kedok toko kosmetik.

”Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat. Tapi juga menjual itu tanpa izin resmi,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun, ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya