"Prinsipnya semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dari SK Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)," tuturnya.
Kemudian untuk kegiatan peribadatan di masjid selama ramadan tahun ini, lanjut Ariza, pihaknya tetap memberikan izin seperti pelaksanaan shplat tarawih, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari Covid-19.
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan yaitu 50 persen," tutur Ariza.
(Erha Aprili Ramadhoni)