Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa larangan sahur on the road tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Cegah Sahur On The Road, Polres Jakarta Barat Gandeng Habaib dan Kiai
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling”
Menurutnya, SE yang ia keluarkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
(Qur'anul Hidayat)