Baca Juga : KPK Selisik Proyek Banprov di Kabupaten Indramayu
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga : KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
(Erha Aprili Ramadhoni)