Saat korban bersama rekannya tiba di lokasi, para pelaku langsung kabur. Namun satu orang pelaku yaitu AA berhasil ditangkap, kemudian diserahkan ke polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menindaklanjuti kejadian itu dan berhasil menangkap lima pelaku lainnya yaitu MS ditangkap di Desa Bapanggang, RM dan IW ditangkap di Jalan Samekto, MAB dan CP ditangkap di Palangka Raya.
Polisi harus melumpuhkan beberapa diantaranya karena mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diantaranya ransel, senter kepala, linggis, telepon seluler, sarang walet seberat tiga ons dan senjata api rakitan.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan IW juga dijerat aturan terkait kepemilikan senjata api.
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa bangunan waletnya pernah dimasuki pencuri, bisa berkoordinasi dengan kami. Siapa tahu mereka ini juga pelakunya," kata Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan.
(Awaludin)