MEDAN – Dua pedagang sate ditangkap terkait peredaran ganja 40 kg. keduanya diduga merupakan bandar ganja.
Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan seorang kurir inisial IR di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (16/4/2021) malam. Penangkapan itu berkat hasil penyamaran petugas Reskrim Polsek Patumbak sebagai pembeli.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 2 kg ganja kering siap edar. Setelah dilakukan pengembangan di kamar kontrakan pelaku, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 38 kg yang dikemas dalam 38 bal berbungkus plastik dan lakban bewarna kuning.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut milik 2 pedagang sate inisial SL dan MF. Memancing agar kedua pedagang sate keluar dari sarangnya, petugas mengimingi-imingi uang Rp10 juta untuk membeli ganja kering tersebut.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi kepada petugas di rumah kontarkan tersangka IR di Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangannya pada Sabtu (17/4/2021) mengatakan, ganja tersebut dikirim dari Kabupaten Madina dan akan diedarkan di Medan.
Irsan menuturkan, total barang bukti yang disita petugas dari para tersangka seberat 40 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Baca Juga : Disuplai dari Padang, Pengedar Ganja Antar-Kampus Diringkus di Serpong
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan uang diduga hasil penjualan ganja. Atas perbuatannya, para tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.
Baca Juga : Pria Ini Nekat Selipkan Ganja di Masker
(Erha Aprili Ramadhoni)