Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangannya pada Sabtu (17/4/2021) mengatakan, ganja tersebut dikirim dari Kabupaten Madina dan akan diedarkan di Medan.
Irsan menuturkan, total barang bukti yang disita petugas dari para tersangka seberat 40 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Baca Juga : Disuplai dari Padang, Pengedar Ganja Antar-Kampus Diringkus di Serpong
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan uang diduga hasil penjualan ganja. Atas perbuatannya, para tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.
Baca Juga : Pria Ini Nekat Selipkan Ganja di Masker
(Erha Aprili Ramadhoni)