PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Habib Rizieq, 15 Saksi JPU Dihadirkan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 19 April 2021 04:57 WIB
Habib Rizieq (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini akan kembaliakan menjadwalkan sidang Habib Rizieq Shihab. Sidang diagendakan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 15 orang.

"Sidang HRS dkk hari ini jam 09.00 WIB samapai selesai. Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata kuasa hukum Habib Ruzieq, Djudju Purwantoro, Senin (19/4/2021).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan saksi sebelumnya. Total diperkirakan ada 30 saksi yang diajukan oleh JPU dalam kasus ini.

"Untuk hari ini sekitar 15 orang. Kalau waktunya sempat karena sebelum buka puasa harus sudah selesai," jelasnya.

Diketahui, saat Habib Rizieq berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia duduk di kursi pesakitan atas kasus kasus tes usap di RS UMMI, Bogor dan kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kerumunan di Megamendung.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya