JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Agus menyebut kerumunan di Megamendung terjadi diakibatkan adanya kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat.
Sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.
"Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Camat hingga Kasatpol PP Pemkab Bogor dalam Sidang Habib Rizieq