Agus pun menjawab "Pemilik Pondok Pesantren penanggung jawab kegiatan," kata Agus.
Selanjutnya Jaksa kembali bertanya kepada Agus, "Apakah yang bertanggung jawab itu Habib Rizieq," tanya JPU.
"Iya Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Wagub DKI Jakarta Akan Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Petamburan
Dikatakan Agus, dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Di antaranya massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.