"Kami berpesan, agar Kubu SBY tidak lagi membuat dagelan dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan. Karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )