Polisi Sita 300 Kilogram Bahan Pembuat Petasan

Antara, Jurnalis
Senin 19 April 2021 20:12 WIB
Polres Magelang menyita 300 Kilogram bahan pembuat petasan (foto: Dok Antara)
Share :

Baca juga:  Ramadhan di Betawi Tempo Doeloe Diumumkan dengan Bedug dan Petasan

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Harga jual bahan petasan jadi Rp150.000 per kilogram. Ada yang dibungkus per 1 kilogram dan ada ada juga yang dibungkus 0,25 kilogram.

Tersangka SJ mengaku menjelang Lebaran ini banyak yang menanyakan bahan pembuatan petasan, apalagi saat pandemi COVID-19 ini tidak bisa bekerja.

"Menjelang Lebaran begini banyak yang tanya. Untuk membeli bahan-bahan pembuat petasan tersebut saya menghabiskan sekitar Rp10 juta," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya